Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
- Fungsi NIP adalah sebagai berikut:
- Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
- Sebagai nomor pensiun
- Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur
- NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri
Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku
lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai
Negeri Sipil.
- Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil,
maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain.
- Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau
ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah
ditetapkan baginya.
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai
Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi
Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan
baginya
Penetapan NIP
- NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara,
Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.
Penggunaan NIP
- Dalam Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti
dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil,
Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan,
pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi kepegawaian lainnya.
- Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP.
- Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian
dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan NIP, maka
akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan
apabila diperlukan.
Formasi PNS
Selasa, 23 Maret 2010 10:31 |
formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan
tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan
beban kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah
agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai
yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan
organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam
jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan,
rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang
diperlukan.
Analisis Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan
pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan
pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari
segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan
jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh
suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara
berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan
dilakukan berdasarkan:
- Jenis pekerjaan,
- Sifat pekerjaan,
- Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu,
- Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
- Peralatan yang tersedia.
Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah
macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi
dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan,
pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan
yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang
ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada
pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja,
misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams
dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis
dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.
Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis
beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata
masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari
masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan
surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan
organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan kapasitas pegawai
dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk
menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan
berdasarkan perhitungan atau pengalaman.
Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan
pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai.
Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan
harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka
harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau
pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan
kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan
itu.
Peralatan yang tersedia
Peralatan yang
tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan
pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai
yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang
ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah
pegawai yang diperlukan.
Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil
secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah
memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
- Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan
organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
Formasi
Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi
Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul
dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh
Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran
yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun
anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran
berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
- Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
- Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
- Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.
Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai
dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu
kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang
jabatan. Analisis jabatan meliputi:
- Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap
tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan,
- Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai
syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan
tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
- Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan
fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari
tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis
jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan
Kemampuan Keuangan Negara
Faktor kemampuan
keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan
dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan
formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan
pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan
keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus
didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.
Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada
kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja
warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri
Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar
negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.
Bahan Bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil.
3. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4. Keputusan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang bersangkutan.
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Selasa, 23 Maret 2010 17:18 |
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier
PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan
prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan
jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif
lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan
struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS.
Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan
struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah
beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundangan.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO
|
ESELON
|
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG |
TERENDAH |
TERTINGGI |
PANGKAT |
GOL/RU |
PANGKAT |
GOL/RU |
1 |
I a |
Pembina Utama Madya |
IV/d |
Pembina Utama |
IV/e |
2 |
I b |
Pembina Utama Muda |
IV/c |
Pembina Utama |
IV/e |
3 |
II a |
Pembina Utama Muda |
IV/c |
Pembina Utama Madya |
IV/d |
4 |
II b |
Pembina Tingkat I |
IV/b |
Pembina Utama Muda |
IV/c |
5 |
III a |
Pembina |
IV/a |
Pembina Tingkat I |
IV/b |
6 |
III b |
Penata Tingkat I |
III/d |
Pembina |
IV/a |
7 |
IV a |
Penata |
III/c |
Penata Tingkat I |
III/d |
8 |
IV b |
Penata Muda Tingkat I |
III/b |
Penata |
III/c |
9 |
V a |
Penata Muda |
III/a |
Penata Muda Tingkat I |
III/b |
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif,
1. Pengangkatan Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :
Berstatus
Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat
dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan
tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja
bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan
yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan
tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor :
Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Jabatan, Pengalaman.
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan
dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat
ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam
jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari
Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural
eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi,
setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam
Negeri, sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II
kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan
dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota,
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota
setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah
Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis
kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam
jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan
Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pelantikan PNS
yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki
jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari
sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya
oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan
nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang
bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali. Pendidikan dan Pelatihan
PNS
yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan
lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang
dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam
jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus
Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan
me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan
untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk
jabatannya.
2. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
1. Mengundurkan diri dari jabatannya 2. Mencapai batas usia pensiun 3. Diberhentikan sebagai PNS 4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional 5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan 6. Tugas belajar lebih dari enam bulan 7. Adanya perampingan organisasi pemerintah 8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani 9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian
PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang
berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/
Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
3. Perangkapan Jabatan Untuk
optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural
serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki
jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan
jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap
jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan
tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Bahan Bacaan: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000. 4.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal
17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar